Tok! Ria Ricis Resmi Jadi Janda

Jum'at, 03 Mei 2024 - 09:36 WIB
"Ada nominal nafkahnya sejumlah 10 juta per bulan," tutur dia.

Namun begitu, majelis hakim melarang Ria Ricis untuk menghalangi Teuku Ryan bertemu dengan sanga putri.

"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.

Jika keberatan dengan putusan tersebut, Teuku Ryan selaku tergugat pun masih bisa melakukan upaya banding selama 14 hari ke depan.

"Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," kata Taslimah.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!