Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:04 WIB
JAKARTA - Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berdasarkan barang bukti dan proses penyelidikan terharap kasus narkoba kedua aktor tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Epy, dan Yogi dikatakan Syahduddi dijerat pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Penangkapan Epy, dan Yogi, dijelaskan Syahduddi berawal dari laporan masyarakat akan penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di apartemen Kalibata City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap unit apartemen saudara YG," jelasnya.
Dari lokasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 4,18 gram. Barang haram tersebut kedapatan disimpan di dalam botol kaca.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berdasarkan barang bukti dan proses penyelidikan terharap kasus narkoba kedua aktor tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Epy, dan Yogi dikatakan Syahduddi dijerat pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Penangkapan Epy, dan Yogi, dijelaskan Syahduddi berawal dari laporan masyarakat akan penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal di apartemen Kalibata City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap unit apartemen saudara YG," jelasnya.
Dari lokasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 4,18 gram. Barang haram tersebut kedapatan disimpan di dalam botol kaca.
tulis komentar anda