ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Film Vina: Sebelum 7 Hari

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:15 WIB
ALMI mendesak pemerintah mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1. Foto/Selvianus Kopong Basar
JAKARTA - Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak pemerintah mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Pasalnya, penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan di bioskop, tapi juga menimbulkan berbagai spekulasi. Akibatnya kini menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.



"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," kata Sekjen ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Hal senada diungkapkan oleh anggota ALMI lainnya, Andra Bani Sagalane. Menurutnya, semenjak film horor tersebut tayang di bioskop, masyarakat menjadi gaduh, sehingga ia berharap pemerintah bisa mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari.

Baca Juga: ALMI Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim, Dianggap Bikin Gaduh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!