Anggy Umbara Tanggapi Aduan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri: Kocak
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:47 WIB
Di samping itu, Anggy juga menilai tidak pantas film garapannya itu diadukan ke polisi.
"Menurut saya nggak pantas dan nggak ada dasarnya. Walaupun ada kegaduhan, ya kegaduhannya bukan karena filmnya, tapi kasusnya. Film sih potret aja. Film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," terang pria 43 tahun tersebut.
"Itu potret aja. Kita juga nggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga, itu doang. Kalau nggak ada dasarnya, itu mengada-ngada," lanjut Anggy Umbara.
Sebagai sutradara, Anggy tak ingin ambil pusing dengan aduan oknum terhadap film Vina: Sebelum 7 Hari ke polisi. Sebab, hal itu merupakan urusan pribadi masing-masing sehingga ia tak bisa melarangnya.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," ujar Anggy.
Sebelumnya, film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Dalam aduannya, ALMI menilai film Vina telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang berjalan di Polda Jabar.
Selain itu, ALMI juga mendesak pemerintah untuk menarik izin penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari merujuk pada Undang-Undang Perfilman pasal 31 ayat 1.
"Undang-Undang Perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Sekjen ALMI Mualim.
"Menurut saya nggak pantas dan nggak ada dasarnya. Walaupun ada kegaduhan, ya kegaduhannya bukan karena filmnya, tapi kasusnya. Film sih potret aja. Film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," terang pria 43 tahun tersebut.
"Itu potret aja. Kita juga nggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga, itu doang. Kalau nggak ada dasarnya, itu mengada-ngada," lanjut Anggy Umbara.
Sebagai sutradara, Anggy tak ingin ambil pusing dengan aduan oknum terhadap film Vina: Sebelum 7 Hari ke polisi. Sebab, hal itu merupakan urusan pribadi masing-masing sehingga ia tak bisa melarangnya.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," ujar Anggy.
Sebelumnya, film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Dalam aduannya, ALMI menilai film Vina telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang berjalan di Polda Jabar.
Selain itu, ALMI juga mendesak pemerintah untuk menarik izin penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari merujuk pada Undang-Undang Perfilman pasal 31 ayat 1.
"Undang-Undang Perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Sekjen ALMI Mualim.
tulis komentar anda