Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:24 WIB
Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse
JAKARTA – Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa mendapat cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan keputusan Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).



Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi UU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!