Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:24 WIB
“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak dalam fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
UU KIA ini pun memiliki beberapa poin penting yang turut dijabarkan dalam proses pengesahan ini. Di antaranya yang jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga poin mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga
UU KIA ini pun memiliki beberapa poin penting yang turut dijabarkan dalam proses pengesahan ini. Di antaranya yang jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga poin mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda