Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:57 WIB
JAKARTA – Bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan ditetapkan cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Hal ini berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA memiliki beberapa poin, di antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu dan ayah.
“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri karena ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi di perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU KIA yang resmi disahkan DPR RI.
Hal ini berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA memiliki beberapa poin, di antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu dan ayah.
“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri karena ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi di perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU KIA yang resmi disahkan DPR RI.
Lihat Juga :
tulis komentar anda