Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:57 WIB
Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn
JAKARTA – Bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan ditetapkan cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Hal ini berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
RUU KIA memiliki beberapa poin, di antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Hal ini berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
RUU KIA memiliki beberapa poin, di antaranya cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil dan cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.
Lihat Juga :