Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA – Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa mendapat cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan keputusan Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU KIA ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju dengan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Sementara, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam pidatonya memaparkan di tengah pengesahan RUU KIA ini. Dia mengatakan kesejahteraan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab negara dan perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan negara menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.
Bintang mengatakan betapa pentingnya UU tersebut untuk ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan UU KIA ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan kesejahteraan untuk ibu dan anak di Indonesia.
“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak dalam fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
UU KIA ini pun memiliki beberapa poin penting yang turut dijabarkan dalam proses pengesahan ini. Di antaranya yang jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga poin mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Lihat Juga: Reza Artamevia Minta Perlindungan Kasus Berlian ke DPR: Orang yang Kami Lawan Punya Power
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU KIA ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju dengan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Sementara, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam pidatonya memaparkan di tengah pengesahan RUU KIA ini. Dia mengatakan kesejahteraan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab negara dan perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan negara menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.
Bintang mengatakan betapa pentingnya UU tersebut untuk ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan UU KIA ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan kesejahteraan untuk ibu dan anak di Indonesia.
“Untuk itu, rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak dalam fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
UU KIA ini pun memiliki beberapa poin penting yang turut dijabarkan dalam proses pengesahan ini. Di antaranya yang jadi sorotan ialah poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga poin mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Lihat Juga: Reza Artamevia Minta Perlindungan Kasus Berlian ke DPR: Orang yang Kami Lawan Punya Power
(tdy)