Asyik! Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:24 WIB
loading...
Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse
A
A
A
JAKARTA – Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa mendapat cuti melahirkan 6 bulan, semula tiga bulan. Hal ini berdasarkan keputusan Pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU KIA ini. Setelahnya, Puan mengetuk palu tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanykan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Lihat Juga :