Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:57 WIB
1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya.
3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya.
3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
(tdy)
tulis komentar anda