Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Mantan Satpam Rumahnya
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:35 WIB
JAKARTA - Pria berinisial AP yang merupakan tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis ternyata merupakan mantan satpam di rumahnya.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik korban saudari RY alias RR, inisialnya AP ya. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Pelaku, kata Ade Ary, sengaja mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis yang terekam di CCTV serta handphone milik mantan istri Teuku Ryan itu.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya.
Ade Ary menegaskan, foto dan video yang dimaksud tidak masuk ke dalam kategori porno.
"Dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tegas Ade Ary.
"Nanti kami pastikan ya (foto dan video pribadi seperti apa). Yang jelas namanya handphone itu kan gadget atau perlengkapan pribadi. Saya bisa mencatat, siapa pun bisa mencatat, aktivitas, keuangan, foto, ya namanya pribadi, personal, itu merupakan milik pribadi ya," sambungnya.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik korban saudari RY alias RR, inisialnya AP ya. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Pelaku, kata Ade Ary, sengaja mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis yang terekam di CCTV serta handphone milik mantan istri Teuku Ryan itu.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya.
Ade Ary menegaskan, foto dan video yang dimaksud tidak masuk ke dalam kategori porno.
"Dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tegas Ade Ary.
"Nanti kami pastikan ya (foto dan video pribadi seperti apa). Yang jelas namanya handphone itu kan gadget atau perlengkapan pribadi. Saya bisa mencatat, siapa pun bisa mencatat, aktivitas, keuangan, foto, ya namanya pribadi, personal, itu merupakan milik pribadi ya," sambungnya.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda