Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kamis, 20 Juni 2024 - 09:40 WIB
JAKARTA - Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja. Laporan ini diajukan oleh komposer Ari Bias pada hari Rabu, 19 Juni 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Sebelumnya, Minola mewakili Ari Bias pun telah melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan artis cilik tersebut. Hanya saja, pihaknya menilai tidak ada itikad baik dari Agnez Mo sehingga memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” kata Minola di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik. Maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," sambungnya.
Menurut Minola, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” jelasnya.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja berhak atas izin dan lisensi setiap kali lagu tersebut digunakan oleh pihak lain. Dalam kasus ini, pelantun Matahariku itu dinilai telah melanggar hak tersebut.
Sebelumnya, Minola mewakili Ari Bias pun telah melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan artis cilik tersebut. Hanya saja, pihaknya menilai tidak ada itikad baik dari Agnez Mo sehingga memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” kata Minola di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik. Maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," sambungnya.
Menurut Minola, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” jelasnya.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja berhak atas izin dan lisensi setiap kali lagu tersebut digunakan oleh pihak lain. Dalam kasus ini, pelantun Matahariku itu dinilai telah melanggar hak tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda