Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:40 WIB
Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja. Laporan ini diajukan oleh komposer Ari Bias. Foto/Instagram Agnez Mo
JAKARTA - Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja. Laporan ini diajukan oleh komposer Ari Bias pada hari Rabu, 19 Juni 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Sebelumnya, Minola mewakili Ari Bias pun telah melayangkan somasi secara terbuka kepada mantan artis cilik tersebut. Hanya saja, pihaknya menilai tidak ada itikad baik dari Agnez Mo sehingga memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.



“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” kata Minola di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik. Maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!