Virgoun Pertama Kali Pakai Narkoba 2012, Sempat Tobat usai Nikah

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:40 WIB
"Dari ketiga tersangka ini, memiliki motif yang beda-beda. VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," jelasnya.

"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," lanjutnya.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun, PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.

"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Ibunda Bersyukur Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba, Khawatir Overdosis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!