Pemerintah Singapura Legalkan Konsumsi 16 Serangga Ini, Jangkrik hingga Ulat

Selasa, 09 Juli 2024 - 11:25 WIB
Badan Pangan Singapura (SFA) menyetujui 16 serangga boleh dikonsumsi, termasuk jangkrik, belalang, dan ulat sutera. Foto Ilustrasi/iStock
SINGAPURA - Badan Pangan Singapura (SFA) menyetujui 16 serangga boleh dikonsumsi, termasuk jangkrik, belalang, dan ulat sutera.

Menurut laporan SFA, pihaknya akan segera memberikan izin impor serangga dan produk serangga dari spesies yang dinilai memiliki tingkat kekhawatiran peraturan yang rendah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada pedagang makanan olahan dan pakan ternak.

Serangga yang legal dikonsumsi ini dapat dijadikan makanan untuk manusia ataupun sebagai pakan ternak hewan penghasil pangan.







Singapura terkenal sebagai negara yang sangat ketat dalam aturan apa yang boleh dan tidak boleh dimakan oleh masyarakatnya. Maka itu, aturan soal serangga yang aman dikonsumsi ini masuk dalam pembahasan regulasi pemerintah.

"SFA pertama kali melakukan konsultasi publik mengenai regulasi serangga dan produk serangga pada akhir 2022," ungkap laporan CNA, dikutip Selasa (9/7/2024).

Meski diizinkan untuk dikonsumsi, aturannya tetap sangat ketat. Misalnya, serangga yang boleh dimakan harus yang sesuai daftar SFA, produsen produk serangga tidak boleh memasukkan bahan kontaminan, dan pengolahan serangga serta produk serangga harus steril dan benar.

Kemudian, serangga yang layak dikonsumsi harus dipastikan dibudidayakan di tempat yang diatur dengan kontrol keamanan pangan yang benar, serangga tidak dipanen dari alam liar, dan produk akhirnya harus aman dikonsumsi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More