Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis dan Agama
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:41 WIB
Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa keputusan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang masih menuai banyak pro dan kontra. Karena itu, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di Indonesia dengan Pertimbangan Ini
Sayang, aturan tersebut masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meski disebutkan pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, saat itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi syarat dan pedoman dalam praktik sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat. Yakni, dengan tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa keputusan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang masih menuai banyak pro dan kontra. Karena itu, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di Indonesia dengan Pertimbangan Ini
Sayang, aturan tersebut masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meski disebutkan pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, saat itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi syarat dan pedoman dalam praktik sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat. Yakni, dengan tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Lihat Juga :