Respons IDI soal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:31 WIB
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dilakukan oleh tenaga medis yang sesuai dan dilakukan di faskes yang sudah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib dalam media briefing, Jumat (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI mengatakan fasilitas kesehatan yang mumpuni merupakan syarat utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang tepat dan memenuhi syarat tentunya akan meliputi tenaga medis yang sesuai dan juga ruangan dan alat-alat yang memadai.

Untuk itu, IDI mengatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa saja yang memeuhi syarat agar wanita yang memenuhi syarat aborsi bisa melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut masalah sterilitas, masalah alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!