Founder MS Glow Pecah Kongsi Gegara Tak Ada Kejelasan Hukum

Senin, 05 Agustus 2024 - 10:10 WIB
Melansir laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, MS Glow terdaftar sejak 14 Agustus 2022 atas nama Shandy Purnamasari dengan nomor permohonan DID2022060553. Demikian pula dengan HAKI MS Glow Aesthetic sejak 16 Mei 2024 terdaftar atas nama Shandy Purnamasari dengan nomor permohonan JID2024041435.

Sejarah MS Glow tidak bisa dilepaskan dari Cantik Skincare yang dibuat oleh Shandy Purnamasari. Produk skincare ini dijual secara online menggunakan sistem reseller.

Maharani Kemala saat itu adalah distributor terbesar Cantik Skincare. Melihat perkembangan bisnis Maharani, pada 2013 Shandy mengajak Maharani berkolaborasi membangun merek baru dengan nama MS Glow. Sistem penjualannya tetap menggunakan jejaring seller yang kebanyakan adalah perempuan.

Pada masa pandemi, MS Glow menjadi penyelamat hidup banyak orang yang kehilangan pekerjaan.

Bisnis yang dibangun oleh dua perempuan yang memiliki visi yang sama itu akhirnya harus kandas. Hal ini disebabkan tidak ada kejelasan hukum dalam membangun bisnis sejak awal. Semua hanya berdasarkan pertemanan dan kepercayaan.

Ketika bisnis masih kecil, semua tampak baik-baik saja. Tetapi ketika bisnis membesar, bahkan menjadi sangat besar, akan mulai terasa gesekan-gesekan. Hal ini nyata terlihat dari pendaftaran HAKI hanya atas nama satu founder.

Untuk diketahui, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang Varitas Tanaman Sirkuit terpadu dan Merek.

Seseorang yang mendaftarkan karya atau merek akan mendapatkan beberapa keuntungan. Ia mendapat perlindungan hukum sebagai pemilik karya, sehingga lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

Pendaftaran HAKI membuat seseorang memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya seseorang itu secara ilegal. Sistem pendaftaran HAKI ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Pendaftaran sejak awal bisa membuat seseorang memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain memiliki HAKI yang dimiliki tanpa izin.

"Brand itu ibaratkan seperti anak, kita lahirkan, berjuang membesarkan sehingga bisa berjalan, bisa mandiri menjadi anak yang sukses dikenal, orang tuanya pun bangga. Dan pastinya saya sendiri bangga membesarkan sebuah brand. Bagaimanapun keadaan orang tua kita tidak akan melupakan sejarah akan siapa yang saat itu ada di sebelah kita membantu kita melahirkan anak yang sukses. Sudah pasti orang itu tak akan tergantikan di ingatan kita,” kata Maharani Kemala dalam caption sebuah video di reels Instagram beberapa waktu lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More