Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer ke Rekening Pribadi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:16 WIB
Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Foto/Dok Instagram
JAKARTA - Harvey Moeis baru saja menjalani sidang perdana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu ini, 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan artis Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening Sandra Dewi yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.



"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000," beber JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!