Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Tunjukkan Ekspresi Lega
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:03 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Agenda sidang hari ini adalah pem
Majelis hakim merasa masih harus mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 26 Agustus 2024.
"Mengacu pada surat tersebut, jadi putusan akan di
"Siap Pak siap. Terima kasih, cukup Pak," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.
Majelis hakim merasa masih harus mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 26 Agustus 2024.
"Mengacu pada surat tersebut, jadi putusan akan di
Baca Juga
"Siap Pak siap. Terima kasih, cukup Pak," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda