Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Tunjukkan Ekspresi Lega

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:03 WIB
Baca Juga: Ammar Zoni Diduga Jalani Bisnis Narkoba, JPU Beberkan Keuntungan Rp22 Juta dari Bandar

"Siap Pak siap. Terima kasih, cukup Pak," kata Ammar Zoni.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!