Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Media Sosial atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Senin, 26 Agustus 2024 - 11:11 WIB
JAKARTA - Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial karena dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial tersebut dilaporkan lantaran membuat tuduhan kalau Aaliyah telah hamil lebih dulu saat menikah dengan Thariq Halilintar.
"Benar bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada awak media, Senin (26/8/2024).
Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024 atas nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar berita tidak benar tersebut.
"Saat sdr AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Akun media sosial tersebut dilaporkan lantaran membuat tuduhan kalau Aaliyah telah hamil lebih dulu saat menikah dengan Thariq Halilintar.
"Benar bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada awak media, Senin (26/8/2024).
Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024 atas nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar berita tidak benar tersebut.
"Saat sdr AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
(tsa)
tulis komentar anda