Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:52 WIB
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.

Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.

Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!