Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba
Senin, 26 Agustus 2024 - 15:52 WIB
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.
Lihat Juga :