Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:19 WIB
Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba. Foto/ tangkapan layar
JAKARTA - Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni atas putusan itu. Akan tetapi, nampaknya dia puas dan menerima hukuman tersebut.





Diketahui, sidang putusan di

Sebagai informasi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.
(tdy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More