Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba
Senin, 26 Agustus 2024 - 15:52 WIB
loading...
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Lihat Juga :