Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:52 WIB
loading...
Tok! Ammar Zoni Divonis...
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).



Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.

Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.

"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.

Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)