Biaya Transportasi Jadi Kendala Berwisata, Ini Tanggapan Sandiaga Uno soal Rencana Tarif KRL Pakai NIK
Minggu, 15 September 2024 - 17:36 WIB
“Berbasis NIK itu kan kita datanya berarti data yang akurat. Ini yang nanti kita ke depan harus pastikan supaya transportasi umum kita lebih dicintai oleh masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwacanakan bakal diterapkan secara bertahap. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan transisi menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, tujuan agar beban PSO yang ditanggung pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.
“Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi.
Lewat proses sosialisasi ini, Risal menambahkan, pihaknya masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk me-review kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
Sebagai informasi, penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwacanakan bakal diterapkan secara bertahap. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan transisi menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, tujuan agar beban PSO yang ditanggung pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.
“Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam keterangan resmi.
Lewat proses sosialisasi ini, Risal menambahkan, pihaknya masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk me-review kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
(tsa)
tulis komentar anda