Rizky Febian dan Mahalini Belum Daftarkan Pernikahan ke Kantor Urusan Agama, Kepala KUA Buka Suara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:29 WIB
Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto/Instagram Rizky Febian
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan. Diketahui, pernikahan pasangan ini berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles yang berada di kawasan Setiabudi.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Unit Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah. Dia mengaku pernah memberikan keterangan kepada awak media beberapa hari jelang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Kala itu, KUA Setiabudi menyatakan belum menerima pendaftaran pernikahan mereka.

"Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10. Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," ujar Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).





Nasrullah tak ingin memberikan pernyataan lebih jauh soal pernikahan tersebut karena dirinya merasa tidak pernah mencatatkan pernikahan pasangan tersebut. Nasrullah juga mengaku tak mengetahui siapa penghulu yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.

"Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya nggak berani berkomentar soal itu. Kecuali kalau mereka daftar, saya bisa menjelaskan itu. Kita nggak tahu status pernikahan mereka dan nggak berani komentar," ungkapnya.

Hanya, Nasrullah menjelaskan bahwa setelah acara pernikahan tersebut selesai, Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengutus perwakilan ke KUA Setiabudi. Hal ini dilakukan guna meminta surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat. Surat tersebut menjadi syarat untuk permohonan itsbat nikah.

"Ada pernyataan tidak tercatat ya, sepertinya sudah meminta ke sini. Sudah cukup lama (minta surat pengantar), ada perwakilan," tandasnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More