Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Siap Banding
Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
Yudha Arfandi siap banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Foto/ Instagram
JAKARTA - Yudha Arfandi melalui tim kuasa hukumnya siap mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).
Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
Lihat Juga :