Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Siap Banding
Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Pidana Mati
Sementara, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(tdy)
Lihat Juga :