Tamara Tyasmara Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 04 November 2024 - 14:37 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya lagi.
Mendengar hal itu, Tamara terlihat menutup wajahnya seraya menahan kekecewaan terhadap putusan hakim. Dia juga tampak sesekali menggelengkan kepala seolah tak menyangka dengan vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan salah satunya, Yudha dianggap berlaku sopan selama menjalani sidang sehingga membuatnya menuai vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
Mendengar hal itu, Tamara terlihat menutup wajahnya seraya menahan kekecewaan terhadap putusan hakim. Dia juga tampak sesekali menggelengkan kepala seolah tak menyangka dengan vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan salah satunya, Yudha dianggap berlaku sopan selama menjalani sidang sehingga membuatnya menuai vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
Lihat Juga :