Tamara Tyasmara Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 04 November 2024 - 14:37 WIB
JAKARTA - Tamara Tyasmara tampak kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Senin (4/11/2024).
Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di PN Jakarta Timur memilih duduk di bangku terdepan untuk menyimak jalannya persidangan. Tak sendiri, mantan kekasih Yudha Arfandi itu juga didampingi oleh keluarga dan kerabatnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat mem
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lagi.
Hakim ketua kemudiam memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di PN Jakarta Timur memilih duduk di bangku terdepan untuk menyimak jalannya persidangan. Tak sendiri, mantan kekasih Yudha Arfandi itu juga didampingi oleh keluarga dan kerabatnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat mem
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lagi.
Hakim ketua kemudiam memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
(tdy)
tulis komentar anda