Benarkah Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya Properti Foto?
Senin, 04 November 2024 - 21:00 WIB
JAKARTA - Benarkah buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya properti foto? Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun menjadi sorotan usai mereka diduga nikah siri karena belum tercatat dalam administrasi negara.
Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara usai mewakili kliennya usai menjalani sidang itsbat perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas pemohon pada Senin (4/11/2024).
Markus mengaku belum pernah menerima buku nikah yang dipamerkan pasangan ini di momen pernikahan 10 Mei 2024 lalu. Namun, dia menduga kuat buku nikah tersebut sebatas properti ketika kliennya melakukan sesi foto.
"Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya. Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," jelasnya.
Menurut Markus, hal ini tak menjadi hal itu sebagai masalah besar. Apalagi, ia menilai syarat sah pernikahan tidak mencantumkan adanya buku nikah.
"Lagi pula sejak kapan buku nikah itu menjadikan acuan di situ. Syarat sah pernikahan ada pengantin, ada mahar, ada wali," kata dia.
"Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok yang jadi properti aja. Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing," ujar Markus lagi.
Soal asal properti buku nikah, Markus menyarankan awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, seperti KUA Setiabudi hingga Wedding Organizer (WO) yang mengurus pernikahan kliennya.
Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara usai mewakili kliennya usai menjalani sidang itsbat perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas pemohon pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Markus mengaku belum pernah menerima buku nikah yang dipamerkan pasangan ini di momen pernikahan 10 Mei 2024 lalu. Namun, dia menduga kuat buku nikah tersebut sebatas properti ketika kliennya melakukan sesi foto.
"Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya. Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," jelasnya.
Menurut Markus, hal ini tak menjadi hal itu sebagai masalah besar. Apalagi, ia menilai syarat sah pernikahan tidak mencantumkan adanya buku nikah.
"Lagi pula sejak kapan buku nikah itu menjadikan acuan di situ. Syarat sah pernikahan ada pengantin, ada mahar, ada wali," kata dia.
"Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok yang jadi properti aja. Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing," ujar Markus lagi.
Soal asal properti buku nikah, Markus menyarankan awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, seperti KUA Setiabudi hingga Wedding Organizer (WO) yang mengurus pernikahan kliennya.
tulis komentar anda