Ammar Zoni di Penjara Lebih Lama, Putusan Banding Jadi 4 Tahun
Sabtu, 09 November 2024 - 11:00 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut.
Kakak Aditya Zoni yang kini tengah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah mendengar hasil putusan tersebut dan sudah pasrah dengan hasilnya.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.
Jon Mathias juga akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut.
Kakak Aditya Zoni yang kini tengah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah mendengar hasil putusan tersebut dan sudah pasrah dengan hasilnya.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.
Jon Mathias juga akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi.
Lihat Juga :