Denny Sumargo Dipolisikan Komunitas Suku Bugis-Makassar Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Senin, 11 November 2024 - 11:40 WIB
JAKARTA - Denny Sumargo dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Suku Bugis-Makassar ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini resmi dibuat pada Minggu, 10 November 2024.
Salah satu perwakilan Suku Bugis-Makassar mengatakan bahwa Denny Sumargo dilaporkan atas dugaan menyebarkan kebencian terkait ras dan etnis.
"Kedatangan kita ke Polda Metro Jaya melaporkan saudara DS dengan laporan berhubungan ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis. Tepatnya Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata perwakilan tersebut dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Senin (11/11/2024).
"Artinya pasal itu yang sering terjadi perang antar suku, konflik antar suku yang diakomodasi undang-undang tersebut," sambungnya.
Foto/Instagram Denny Sumargo
Sumber yang sama mengatakan bahwa secara spesifik suami Olivia Allan ini dilaporkan dengan Pasal 156. Tak main-main, pria yang akrab disapa Densu itu pun terancam hukuman empat tahun penjara.
"Akan tetapi pasal yang kita masukkan di sini adalah 156. Itu yang tertuang dalam KUHP, ancaman hukumannya adalah empat tahun," jelasnya.
Salah satu perwakilan Suku Bugis-Makassar mengatakan bahwa Denny Sumargo dilaporkan atas dugaan menyebarkan kebencian terkait ras dan etnis.
"Kedatangan kita ke Polda Metro Jaya melaporkan saudara DS dengan laporan berhubungan ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis. Tepatnya Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata perwakilan tersebut dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Senin (11/11/2024).
"Artinya pasal itu yang sering terjadi perang antar suku, konflik antar suku yang diakomodasi undang-undang tersebut," sambungnya.
Foto/Instagram Denny Sumargo
Sumber yang sama mengatakan bahwa secara spesifik suami Olivia Allan ini dilaporkan dengan Pasal 156. Tak main-main, pria yang akrab disapa Densu itu pun terancam hukuman empat tahun penjara.
"Akan tetapi pasal yang kita masukkan di sini adalah 156. Itu yang tertuang dalam KUHP, ancaman hukumannya adalah empat tahun," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda