Fuji Penjarakan Mantan Manajernya 2,6 Tahun, Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 12 November 2024 - 16:34 WIB
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng alias BA divonis 2,6 tahun pernjara terkait kasus penipuan dan penggelapan dana. Foto/ MPI
JAKARTA – Mantan manajer Fuji , Batara Ageng alias BA, telah menjalani sidang putusan atas kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut baru dimulai pada pukul 15.43 WIB. Sidang ini juga dihadiri oleh Fuji selaku korban, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh ibunda dari Batara Ageng, Arie Arsianthy.



Baca Juga: Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup

Kepada Batara Ageng, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman selama 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Fuji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!