Fuji Penjarakan Mantan Manajernya 2,6 Tahun, Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 12 November 2024 - 16:34 WIB
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan peggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar hakim ketua PN Jakbar dalam persidangan hari ini.
"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya lagi.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan untuk Batara Ageng dalam vonis tersebut.
"Hal yang merjngankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ucap hakim.
Seperti diketahui, Fuji melaporkan eks manajernya ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya lagi.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan untuk Batara Ageng dalam vonis tersebut.
"Hal yang merjngankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ucap hakim.
Seperti diketahui, Fuji melaporkan eks manajernya ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Lihat Juga :