Podcast dengan RCTI, Deddy Corbuzier: Content Creator Dilindungi, Tanggung Jawab di OTT
Minggu, 30 Agustus 2020 - 20:08 WIB
JAKARTA - RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu ditujukan guna mengatur korporasi Over the Top (OTT), tak ada sama sekali terkait dengan kebebasan ekspresi content creator.
"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik pada Minggu (30/8).
Adapun content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut yang tidak disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek UU Penyiaran adalah institusi, bukan individu. (
Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.
"Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan," beber Christophorus.
Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederet teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.
Penafsiran penonton yang berbeda-beda bisa berujung pada pelaporan yang dapat menggiring konten ke penjara, karena tidak ada saluran pengaduan.
"Sekarang pilihan (bagi yang tidak suka dengan content creator ) cuma dua, ke polisi atau pidana, atau diblokir," kata Christophorus.
Uji materi UU Penyiaran ke MK, lanjut Christophorus, ditujukan agar korporasi penyiaran berbasis internet mengikuti aturan di UU Penyiaran.
"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik pada Minggu (30/8).
Adapun content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut yang tidak disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek UU Penyiaran adalah institusi, bukan individu. (
Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.
"Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan," beber Christophorus.
Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederet teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.
Penafsiran penonton yang berbeda-beda bisa berujung pada pelaporan yang dapat menggiring konten ke penjara, karena tidak ada saluran pengaduan.
"Sekarang pilihan (bagi yang tidak suka dengan content creator ) cuma dua, ke polisi atau pidana, atau diblokir," kata Christophorus.
Uji materi UU Penyiaran ke MK, lanjut Christophorus, ditujukan agar korporasi penyiaran berbasis internet mengikuti aturan di UU Penyiaran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda