Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang!

Senin, 25 November 2024 - 21:45 WIB
Permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak. Mereka pun harus nikah ulang. Foto/ Instagram
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.



Baca Juga: Mahalini Tegaskan Tidak Berniat Nikah Siri dengan Rizky Febian: Kesalahan WO

Dalam pernikahan tersebut terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian bukan ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk seorang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!