Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang!

Senin, 25 November 2024 - 21:45 WIB
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryono.

"Ya otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar dia lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!