Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Kapan Harus Menikah Ulang?

Selasa, 26 November 2024 - 11:40 WIB
PA Jakarta Selatan menolak permohonan istbat Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya mengajukan pengesahan pernikahan setelah kesalahan yang membuat menikah siri. Foto/Instagram Rizky Febian
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan istbat Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya mengajukan pengesahan pernikahan setelah terjadi kesalahan yang membuat mereka menikah siri atau secara agama.

Bukan tanpa alasan PA Jakarta Selatan menolak permohonan istbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini . Ini karena saat akad nikah, jebolan Indonesian Idol tersebut menunjuk ustaz sebagai wali hakim, mengingat orang tuanya beda agama.

Humas PA Jakarta Selatan Suryana mengatakan bahwa berdasarkan rukun nikah, yang berhak menjadi wali nikah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ya betul, karena dia (Mahalini) tidak ada wali, karena dia orang tuanya beda agama. Nah, salah satunya itu dalam peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA," kata Suryana di PA Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024.





Foto/Instagram Rizky Febian



Oleh karena itu, pasangan ini diwajibkan untuk menikah ulang. Meski demikian, Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka. Setelah putusan ini, proses selanjutnya tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini.

"Oh itu mah (menikah ulang) nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," jelasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More