Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Senin, 16 Desember 2024 - 19:00 WIB
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Ahmad Fahmi, kakek Husin, meninggal dunia pada 2007, meninggalkan sejumlah aset bernilai besar yang terdiri dari 88 properti di empat provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat juga aset berupa kendaraan dan harta bergerak lainnya.
Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," jelasnya.
"Ibu RS menjadi pengampu ditetapkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS," lanjutnya.
Lihat Juga :