Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Selasa, 07 Januari 2025 - 16:05 WIB
Baca Juga: KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pernah Dibawa ke Psikolog

Sebagai informasi, Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Pertama, Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara. Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!