Istri Sandy Permana Emosi Dengar Keterangan Nanang Gimbal Diludahi: Dia Membalikkan Fakta
Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:00 WIB
Baca Juga: 5 Kecerdikan Nanang Gimbal usai Membunuh Sandy Permana, Modifikasi Pisau hingga Potong Rambut
Sebagai tersangka, Nanang sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun, hukuman tersebut, kata Ade, masih kurang untuk mempertanggung jawabkan kematian sang suami. Bahkan, Ade berharap Nanang mendapat hukuman mati.
"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.
Sebagai tersangka, Nanang sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun, hukuman tersebut, kata Ade, masih kurang untuk mempertanggung jawabkan kematian sang suami. Bahkan, Ade berharap Nanang mendapat hukuman mati.
"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.
(tdy)
Lihat Juga :