Taylor Swift Digugat Rp113 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:00 WIB
Taylor Swift kembali menghadapi masalah hukum setelah seorang artis asal Florida, Kimberly Marasco, mengajukan gugatan senilai USD7 juta atau Rp113 miliar. Foto/Getty Images
JAKARTA - Taylor Swift kembali menghadapi masalah hukum setelah seorang artis asal Florida, Kimberly Marasco, mengajukan gugatan senilai USD7 juta atau Rp113 miliar terhadap perusahaan produksinya, Taylor Swift Productions, Inc.

Gugatan ini menuduh adanya pelanggaran hak cipta, dengan klaim bahwa musik dan visual dalam film Eras Tour milik Taylor Swift mengandung elemen kreatif yang mirip dengan karya Marasco.



Dalam dokumen pengadilan, Marasco secara spesifik menyebut lagu dan video musik dari album Lover, Folklore, dan Evermore sebagai contoh dugaan pelanggaran hak cipta. Awalnya, Swift sendiri termasuk dalam daftar tergugat, namun hakim Aileen Cannon menolak gugatan terhadap penyanyi itu secara langsung karena tidak diajukan tepat waktu.

Hanya saja, hakim memberikan opsi bagi Marasco untuk mengajukan gugatan ulang terhadap pacar Travis Kelce itu di kemudian hari. Sementara itu, tuntutan terhadap Taylor Swift Productions, Inc. tetap aktif, dan kasus ini terus berlanjut di pengadilan.



Foto/Getty Images
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!