Taylor Swift Digugat Rp113 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:00 WIB
Baca Juga: Pangeran Harry dan Taylor Swift Jadi Penyebab Pertikaian di Kementerian Dalam Negeri Inggris

Pada 28 Januari 2024, kuasa hukum perusahaan produksi Swift mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan, dengan alasan bahwa klaim Marasco telah kedaluwarsa berdasarkan hukum hak cipta. Pengacara Aaron S Blynn dan Katherine Wright Morrone menegaskan klaim pelanggaran hak cipta harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak dugaan pelanggaran ditemukan.

Dilansir dari Marca, Kamis (30/1/2025), mereka menyatakan bahwa Marasco hanya dapat menggugat karya yang diketahuinya setelah April 2021, sedangkan semua album Swift yang dikutip dalam gugatan telah dirilis sebelum periode tersebut.

Dalam pembelaannya, Marasco mengaku baru menyadari adanya kemiripan antara karyanya dan musik Swift setelah menonton film Eras Tour pada 2024. Ia beralasan bahwa dirinya sebelumnya tidak pernah mengikuti musik pelantun Blank Space itu karena lebih banyak mendengarkan rock alternatif.

“Hanya karena Taylor Swift adalah penyanyi yang sangat terkenal, bukan berarti saya langsung menyadari lirik-liriknya segera setelah albumnya dirilis,” kata Marasco dalam dokumen pengadilan.

Baca Juga: Taylor Swift hingga Beyonce Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Los Angeles

Setelah menonton film konser Eras Tour, ia mengaku mulai meneliti album-album penyanyi 35 tahun tersebut sebelumnya dan menemukan dugaan kesamaan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!