Taylor Swift Digugat Rp113 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:00 WIB
Di sisi lain, tim kuasa hukum Swift menolak klaim Marasco. Mereka menegaskan bahwa album pemilik nama asli Taylor Alison Swift tersebut mendapatkan liputan luas di media dan tersedia di berbagai platform streaming, sehingga dugaan pelanggaran hak cipta seharusnya sudah bisa diketahui lebih awal.
“Setiap perilisan album Swift diliput secara luas oleh media, tersedia di berbagai platform, dan sangat populer baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” jelas kuasa hukum Swift.
Mereka juga menyerukan agar gugatan ini ditolak dengan prasangka, menganggap klaim Marasco tidak berdasar.
Baca Juga: Taylor Swift Pertimbangkan Konser di China usai Kesuksesan Eras Tour
Terlepas dari tuntutan hukum yang dihadapinya, penyanyi kelahiran 13 Desember 1989 itu tampak tidak terpengaruh. Ia tetap aktif dalam berbagai kegiatannya dan terus menjalani hubungan harmonis dengan bintang NFL, Travis Kelce.
Sementara itu, Marasco tetap bersikeras membela posisinya, dengan menegaskan bahwa karyanya adalah karya orisinal yang tidak terinspirasi dari sumber lain. Kasus ini masih dalam proses, dan publik menantikan keputusan akhir pengadilan terkait gugatan tersebut.
“Setiap perilisan album Swift diliput secara luas oleh media, tersedia di berbagai platform, dan sangat populer baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” jelas kuasa hukum Swift.
Mereka juga menyerukan agar gugatan ini ditolak dengan prasangka, menganggap klaim Marasco tidak berdasar.
Baca Juga: Taylor Swift Pertimbangkan Konser di China usai Kesuksesan Eras Tour
Terlepas dari tuntutan hukum yang dihadapinya, penyanyi kelahiran 13 Desember 1989 itu tampak tidak terpengaruh. Ia tetap aktif dalam berbagai kegiatannya dan terus menjalani hubungan harmonis dengan bintang NFL, Travis Kelce.
Sementara itu, Marasco tetap bersikeras membela posisinya, dengan menegaskan bahwa karyanya adalah karya orisinal yang tidak terinspirasi dari sumber lain. Kasus ini masih dalam proses, dan publik menantikan keputusan akhir pengadilan terkait gugatan tersebut.
(dra)
Lihat Juga :