Darius Sinathrya Kritik Kebijakan Penjualan Gas LPG 3 Kg: Nyusahin Rakyat
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:00 WIB
Kritik bintang film Asih ini muncul di tengah keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas LPG 3 kg, yang semakin sulit didapat akibat kebijakan baru tersebut. Unggahan pemilik nama asli Daniel Simeon Darius Sinathrya Kartoprawiro itu pun ramai dikomentari warganet.
"Apa hukumannya bagi pejabat yang kebijakannya merenggut nyawa orang di negara lain?" kata netizen.
"Simpel gini = komunikasi pemerintah dan warga nggak sinkron dan gapnya jauh. Pada saat sebelum terpilih mengemis ke rakyat, waktu menjabat melupakan rakyatnya," tulis netizen.
"Bahkan ada menteri yang baru tahu kalau harga gas 3 kg di lapangan tidak sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Padahal ini sudah bertahun-tahun. Terus selama ini kebijakan mereka ini mereka pantau nggak sih," komentar netizen.
Seperti diketahui, kebijakan penjualan gas LPG 3 kg yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2025 telah memicu protes dan mengakibatkan beberapa kejadian tragis. Termasuk korban jiwa.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Masyarakat kini hanya dapat membeli gas tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran, di mana LPG 3 kg diharapkan hanya dijual kepada masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pemerintah ingin mengurangi penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer menjadi tidak terjangkau.
Setelah kebijakan diterapkan, terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran, yang menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
"Apa hukumannya bagi pejabat yang kebijakannya merenggut nyawa orang di negara lain?" kata netizen.
"Simpel gini = komunikasi pemerintah dan warga nggak sinkron dan gapnya jauh. Pada saat sebelum terpilih mengemis ke rakyat, waktu menjabat melupakan rakyatnya," tulis netizen.
"Bahkan ada menteri yang baru tahu kalau harga gas 3 kg di lapangan tidak sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Padahal ini sudah bertahun-tahun. Terus selama ini kebijakan mereka ini mereka pantau nggak sih," komentar netizen.
Seperti diketahui, kebijakan penjualan gas LPG 3 kg yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2025 telah memicu protes dan mengakibatkan beberapa kejadian tragis. Termasuk korban jiwa.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Masyarakat kini hanya dapat membeli gas tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran, di mana LPG 3 kg diharapkan hanya dijual kepada masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pemerintah ingin mengurangi penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer menjadi tidak terjangkau.
Setelah kebijakan diterapkan, terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran, yang menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Lihat Juga :
tulis komentar anda