Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan, Lebih Besar dari Raffi Ahmad
Rabu, 12 Februari 2025 - 12:20 WIB
Bukan hanya gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier. Dia juga akan menerima tunjangan kinerja yang akan diberikan setiap bulannya.
Tunjangan Kinerja yang di dapat untuk jabatan kelas 16 yang relevan dengan posisi Deddy Corbuzier, yakni sekira Rp20.695.000. Jika ditambah dengan gaji pokok, maka pendapatan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai stafsus sekira Rp27 juta atau tepatnya Rp27.322.000.
Namun, jika digabungkan semua menghasilannya sebagai stafsus, total penghasilan Deddy Corbuzier mencapai Rp30.000.000 per bulan, tergantung komponen lain yang didapat, seperti fasilitas tambahan.
Dengan memperoleh gaji setara dengan pejabat tinggi serta mengemban peran strategis, Deddy Corbuzier diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap bidang yang diembahnnya itu, yakni memperkuat kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Tunjangan Deddy Corbuzier
Tunjangan Kinerja sebagai stafsus Menhan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian dan Komunikasi dan Informatika.Tunjangan Kinerja yang di dapat untuk jabatan kelas 16 yang relevan dengan posisi Deddy Corbuzier, yakni sekira Rp20.695.000. Jika ditambah dengan gaji pokok, maka pendapatan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai stafsus sekira Rp27 juta atau tepatnya Rp27.322.000.
Namun, jika digabungkan semua menghasilannya sebagai stafsus, total penghasilan Deddy Corbuzier mencapai Rp30.000.000 per bulan, tergantung komponen lain yang didapat, seperti fasilitas tambahan.
Dengan memperoleh gaji setara dengan pejabat tinggi serta mengemban peran strategis, Deddy Corbuzier diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap bidang yang diembahnnya itu, yakni memperkuat kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Gaji Raffi Ahmad
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji dan tunjangan setara menteri.Lihat Juga :