Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan, Lebih Besar dari Raffi Ahmad

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:20 WIB
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta. Jika dibandingkan dengan Deddy Corbuzier, yang mendapat gaji Rp27.322.000, maka gaji Raffi Ahmad lebih kecil dari Deddy.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!