Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias

Senin, 17 Februari 2025 - 13:40 WIB
Baca Juga: Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo, Gegara Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar

"Selama ini kami tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapat yang seharusnya, tidak memberikan manfaat bagi pencipta lagu, jadi letak keserakahannya di mana?" jelas Piyu.

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja mencapai nilai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan sejak 11 September 2024.

Ari Bias mengklaim bahwa Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga pertunjukan konser komersial. Setelah melalui proses hukum, majelis hakim memutuskan bahwa ia harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, menandai putusan final dalam sengketa hak cipta ini.

Baca Juga: Ogah Bayar Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Pilih Kasasi
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!