Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?
Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB
Foto/Getty Images
Baca Juga: Pangeran Harry Cemas Tak Bisa Berdamai dengan William, Hubungan Kian Merenggang
Sebagian besar warga Inggris akan terbebani tagihan pajak yang besar saat mewarisi harta keluarga. Namun, beda kondisi untuk putra bungsu Raja Charles III dan mendiang Putri Diana itu yang tidak perlu lagi membayar pajak warisan sepeser pun.
Mengutip Mirror, Selasa (18/2/2025), hal tersebut disebabkan aturan yang sudah lebih dulu dirancang Ibu Suri dalam umur panjangnya. Perusahaan investasi Stocklytics mengungkap keluarga Kerajaan Inggris telah menghindari aturan pajak normal karena cara perencanaan pemberian harta warisan Ibu Suri sebelum meninggal.
Sejak dulu, keluarga kerajaan sudah memiliki rencana keuangan terperinci dan berjangka panjang guna memastikan kekayaan tidak hanya ditransfer dari satu generasi ke generasi lain, tetapi juga diselesaikan dengan cara yang hemat pajak. Hal ini terbukti sangat bermanfaat bagi para anggota keluarga sampai sekarang.
Baca Juga: Pangeran Harry Cemas Tak Bisa Berdamai dengan William, Hubungan Kian Merenggang
Berapa Pajak Warisan yang Harus Dibayar Pangeran Harry?
Sebagian besar warga Inggris akan terbebani tagihan pajak yang besar saat mewarisi harta keluarga. Namun, beda kondisi untuk putra bungsu Raja Charles III dan mendiang Putri Diana itu yang tidak perlu lagi membayar pajak warisan sepeser pun.
Mengutip Mirror, Selasa (18/2/2025), hal tersebut disebabkan aturan yang sudah lebih dulu dirancang Ibu Suri dalam umur panjangnya. Perusahaan investasi Stocklytics mengungkap keluarga Kerajaan Inggris telah menghindari aturan pajak normal karena cara perencanaan pemberian harta warisan Ibu Suri sebelum meninggal.
Sejak dulu, keluarga kerajaan sudah memiliki rencana keuangan terperinci dan berjangka panjang guna memastikan kekayaan tidak hanya ditransfer dari satu generasi ke generasi lain, tetapi juga diselesaikan dengan cara yang hemat pajak. Hal ini terbukti sangat bermanfaat bagi para anggota keluarga sampai sekarang.
Lihat Juga :