9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:00 WIB

7. Ditangkap saat Mengambil Narkoba



Fariz, disebut Nurma diciduk polisi saat mengambil barang pesanannya di kota Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu.

"Kalau di keterangan yang di dapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu," papar Nurma.

8. Tersangka



Dalam keterangannya, Nurma menyebut bahwa penyidik telah menetapkan Fariz sebagai tersangka narkoba.

"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," tutup Nurma.

Baca Juga: Profil Fariz RM, Musisi yang Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

9. Terancam 20 Tahun Penjara



Fariz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Pelantun lagu Barcelona itu kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” tutup Nurma.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!